Rabu, 30 November 2011

istana atau hotel


Ada surga di penjara
O
L
E
H
Novita purnama sari simarmata
409431025
Reg- A 2009
logokecil.jpg.png
Jurusan Kimia
Fakultas Matematika Dan Ilmu Pengetahuan Alam
Universitas Negeri Medan
2011

KATA PENGANTAR

Pertama-tama penulis panjatkan Puji syukur atas rahmat  Tuhan Yang Maha Esa , karena atas rahmat- Nya,sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan selesai tepat waktu. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Drs. Sry wiratma selaku dosen pengampu Ilmu Social Budaya Dasar yang membimbing penulis dalam pengerjaan tugas makalah ini. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman kami yang selalu setia membantu dalam hal mengumpulkan data-data dalam pembuatan makalah ini.
Dalam makalah ini kami menjelaskan tentang Surga Dalam Penjara. Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum kami ketahui. Maka dari itu kami mohon saran & kritik dari teman-teman maupun dosen. Demi tercapainya makalah yang sempurna.

Medan, Desember 2011



 Penulis








BAB III
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

Maling ayam mendapat fasilitas seadanya, sedangkan mereka yang berduit mendapat fasilitas khusus.Tidak  tanggung-tanggung lagi, fasiltas yang diberikan tidak kalah dengan fasilitas  di kamar hotel dengan ac, tv plasma, dan bathtub. Praktik korupsi di penjara berupa pemberian fasilitas khusus kepada narapidana, penggunaan jasa keamanan oleh narapidana, banyaknya penyimpangan dalam pemberian izin keluar dari lembaga pemasyarakatan, serta pungutan bagi tamu atau pengunjung, dan adanya pemeran pengganti untuk menjalani hukuman di penjara.
Temuan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tentang fasilitas mewah bagi napi tertentu di penjara, menyodorkan fakta bahwa penjara tak lepas dari praktik korupsi. Ditemukan, fasilitas khusus bagi napi berduit. Pada saat sidak Satgas itu pekan lau, terpidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alias Ayin, sedang menjalani perawatan kecantikan. Di biliknya ditemukan  kulkas, televisi flat, meja kantor, spring bed, kursi tamu, serta AC. Sejumlah fasiltas yang mirip ditemukan juga pada tahanan lainnya, Darmawati Dareho, Aling, dan Ery. Bahkan di kamar Aling, tersedia ruangan khusus karaoke. 
Disini terlihat ketidakadilan bagi sesama narapidana karena satu ruangan yang besar hanya diisi oleh satu orang dengan fasilitas seperti di hotel. Sedangkan harusnya dalam satu ruangan penjara diisi dengan banyak orang. Fasilitas mewah untuk narapidana tertentu memang lumrah di penjara. Kita tahu semua itu memang ada. Jadi kecenderungannya sudah seperti bisnis: ada yang butuh, disambut dengan ada yang menawarkan. Ada kebijakan untuk membedakan fasilitas bagi warga binaan di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. Salah satu patokan untuk membedakan adalah status sosial.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa sajakah isu-isu sosial yang ditimbulkan akibat ketidakadilan perlakuan pada para narapidana?
2.      Bagaiman solusi perlakuan bagi para narapidana?
1.3  Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui akibat ketidakadilan perlakuan pada para narapidana
2.      Memberikan solusi persamaan perlakuan bagi para narapidana

















BAB II
TINJAUAN TEORITIS
Pengertian dari penyimpangan sosial: Bentuk Perilaku yang dilakukanv oleh seseorang yang tidak sesuai dengan norma dan nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat. Menurut Bruce J. Cohen, ukuran yang menjadi dasar adanya penyimpangan bukan baik atau buruk, benar atau salah menurut pengertian umum, melainkan berdasarkan ukuran norma dan nilai sosial suatu masyarakat.
2.2 Bentuk-bentuk penyimpangan sosial
v    Bentuk penyimpangan menurut pelakunya:
1)      Penyimpangan Individu: penyimpangan yang dilakukan oleh Individu yang berlawanan dengan Norma. Penyimpangan ini biasanya dilakukan di lingkungan keluarga.
2)      Penyimpangan kelompok: dilakukan oleh kelompok orang yang tunduk pada norma kelompoknya yang bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. Contoh kelompok yang melakukan penyimpangan adalah kelompok pengedar narkotika.

v    Bentuk penyimpangan menurut Sifatnya:
a.       Penyimpangan bersifat positif: Penyimpangan ini terarah pada nilai sosial yang berlaku dan dianggap ideal dalam masyarakat dan mempunyai dampak yang bersifat positif. Cara yang dilakukan seolah-olah menyimpang dari norma padahal tidak. Contohnya adalah: Bermunculan Wanita karier yang sejalan dengan emansipasi wanita.
b.      Penyimpangan bersifat negatif: Penyimpangan ini berwujud dalam tindakan yang mengarah pada nilai-nolai sosial yang dipandang rendah dan dianggap tercela dalam masayarakat. Contohnya: pemerkosaan, pencurian, pembunuhan, perjudian dan pemakaian narkotika.
v   Bentuk penyimpangan menurut Lemert (1951).
1)      Penyimpangan Primer: merupakan penyimpangan sosial yang bersifat sementara dan biasanya tidak diulangi lagi. Seseorang yang melakukan penyimpangan ini masih diterima di masyarakat. Contoh: orang yang melanggar lalu lintas dengan tidak membawa SIM dan perbuatannya itu tidak diulangi lagi.
2)      Penyimpangan Sekunder:merupakan penyimpangan sosial yang nyata dan dilakukan secara berulang-ulang bahkan menjadi kebiasaan dan menunjukkan ciri khas suatu kelompok. Seseorang yang melakukan penyimpangan ini biasanya tidak akan diterima lagi di masyarakat. Contoh: Pemabuk yang seringa mabuk-mabukan dipasar, di diskotik dll.
2.3 Latar Belakang/sebab-sebab terjadinya penyimpangan Sosial :
Proses sosialisasi yang tidak sempurna atau tidak berhasil karena seseorang mengalami kesulitan dalam hal komunikasi ketika bersosialisasi. Artinya individu tersebut tidak mampu mendalami norma- norma masyarakat yang berlaku.
Penyimpangan juga dapat terjadi apabila seseorang sejak masih kecil mengamati bahkan meniru perilaku menyimpang yang dilakukan oleh orang-orang dewasa. Terbentuknya perilaku menyimpang juga merupakan hasil sosialisasi nilai sub kebudayaan menyimpang yang di pengaruhi oleh beberapa faktor seperti faktor ekonomi dan faktor agama. Contoh karena kekurangan biaya seorang pelajar mencuri dan seseorang yang tidak memiliki dasar agama hidupnya tanpa arah dan tujuan.
Pertentangan antar agen sosialisasi Pesan-pesan yang disampaikan antara agen sosialisasi yang satu dengan agen sosialisasi yang lain kadang bertentangan, misalnya : orang tua mengajarkan merokok itu tidak baik, sementara iklan rokok begitu menarik, dan anak memiliki kelompok teman sebaya yang pada umumnya merokok, sehingga jika ia mengikuti pesan orang tuanya ia akan menyimpang dari norma kelompoknya, lama-lama anak tersebut akan menjadi perokok  Pertentangan antara norma kelompok dengan norma masyarakat Kelompok masyarakat tertentu memiliki norma yang bertentangan dengan norma masyarakat pada umumnya. Contoh : masyarakat yang hidup di daerah kumuh sibuk dengan usahanya memenuhi kebutuhannya, kebanyakan mereka menganggap pengucapan kata-kata kotor, membuang sampah sembarangan, membunyikan radio dengan keras merupakan hal biasa. Namun hal tersebut bagi masyarakat umum merupakan hal yang menyimpamg.
2.4 Faktor-faktor Penyebab Penyimpangan Sosial
1.               Faktor dari dalam adalah intelegensi atau tingkat kecerdasan, usia, jenis kelamin dan kedudukan seseorang dalam keluarga. Misalnya: seseorang yang tidak normal dan pertambahan usia
2.               Faktor dari luar adalah kehidupan rumah tangga atau keluarga, pendidikan di sekolah, pergaulan dan media massa. Misalnya: seorang anak yang sering melihat orang tuanya bertengkar dapat melarikan diri pada obat-obatan atau narkoba. Pergaulan individu yang berhubungan teman-temannya, media massa, media cetak, media elektronik.

2.5  Jenis-jenis penyimpangan sosial terdiri dari 5 jenis:

·                     Tawuran atau perkelahian antar pelajar. Perkelahian termasuk jenis kenakalan remaja akibat kompleksnya kehidupan kota yang disebabkan karena masalah sepele.
·                     Penyalahgunaan narotika,obat-obat terlarang dan minuman keras. Penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan narkotika tanpa izin dengan tujuan hanya untuk memperoleh kenikmatan. Penyimpangan sosial yang timbul adalah pembunuhan, pemerkosaan pencurian, perampokan. Hubungan seks diluar nikah, pelacuran dan HIV/AIDS merupakan penyimpangan sosial karena menyimpang norma sosial maupun agama.
·                     Tindak kriminal adalah tindak kejahatan atau tindakan yang merugikan orang lain dan melanggar norma hukum, norma sosial dan norma agama. Misalnya: mencuri,menodong, menjambret membunuh,dll. Disebabkan karena masalah kesulitan ekonomi. Dan merupakan profesi atau pekerjaanya karena sulit mencari pekerjaan yang halal Penyimpangan seksual. Dianggap menyimpang karena melanggar norma- norma yang berlaku.
2.6  Pencegahan penyimpangan sosial.
·                     Antara lain: Keluarga. Merupakan awal proses sosialisasi dan pembentukan kepribadian seorang anak. Kepribadian seorang anak akan terbentuk dengan baik apabila ia lahir dan tumbuh berkembang dalam lingkungan keluarga yang baik begitu sebaliknya.
·                      Lingkungan tempat tinggal dan teman sepermain. Lingkungan tempat tinggal juga dapat mempengaruhi kepribadian seseorang untuk melakukan penyimpangan sosial. Seseorang yang tinggal dalam lingkungan tempat tinggal yang baik,warganya taat dalm melakukan ibadah agama dan melakukan perbuatan2 yang baik maka keadaan ini akan mempengaruhi kepribadian seseorang menjadi baik sehingga terhindar dari penyimpangan sosial begitu sebaliknya.
·                     Media Massa baik cetak maupun elektronik merupakan suatu wadah sosialisasi yang dapat mempengaruhi seseorang dalam kehidupan sehari-hari. Langkah pencegahan agar tidak terpengaruh akibat media massa adalah apbila kamu ingin menonton acara di televisi pilih acara yang bernilai positif dan menghindari tayangan yang dapat membawa pengaruh tidak baik.


2.7 Teori mengenai penyimpangan sosial.
1)      Teori Differential Association. Menurut pandangan teori ini, penyimpangan sosial bersumber pada pergaulan yang berbeda yang terjadi melalui proses alih budaya.
2)      Teori Labeling. Menurut teori ini seseorang menjadi menyimpang karena proses Labeling, penberian julukan, cap, etiket dan merek yang diberikan masyarakat secara menyimpang sehingga menyebabkan seseorang melakukan penyimpangan sosial.
3)      Teori Merton. Teori penyimpangan ini bersumber dari struktur sosial. Menurut Merton terjadinya perilaku menyimpang itu sebagai bentuk adabtasi terhadap situasi tertentu.
4)      Teori Fungsi Durkheim. Bahwa kesadaran moral semua anggota masyarakat tidak mungkin terjadi karena setiap orang berbeda satu sama lainnya tergantung faktor keturunan, lingkungan fisik dan lingkungan sosial. Menurut Durkheim kejahatan itu perlu, agar moralitas dan hukum itu berkembang secara formal.
5)      Teori konflik. Karl Mark, mengemukakan bahwa kejahatan erat terkait dengan perkembangan kapitalisme. Menurtu teori ini apa yang merupakan perilaku menyimpang hanya dalam pandangan kelas yang berkuasa untuk melindungi kepentingan mereka. Dengan demikian, peradilan pidana pun lebih memihak pada kepentingan mereka. Oleh sebab itu, orang yang dianggap melakukan kejahatan dan terkena hukuman pidana umumnya berasal dari kalangan rakyat miskin.






BAB III
PEMBAHASAN

1.1              Fasilitas Istimewa di Penjara
Banyak sekali para petinggi negeri ini yang terlibat dengan kasus korupsi, korupsinya tidak banyak, tapi “wah banyak sekali”. Saat kasus mereka terbongkar mereka bak selebritis papan atas. Pada saat kasus mereka dilimpahkan mereka justru bangga melambaikan tangan, betapa tidak karena pelaku korupsi adalah penghuni istimewa di hotel prodeo yang disulap menjadi sebuah tempat yang mewah dan tak kalah dengan fasilitas kamar hotel berbintang. Tinggal di penjara identik jauh dari kemewahan dunia. Kini stigma itu akan bergeser, karena telah hadir sebuah Hotel Prodeo mewah di dunia. Penjara mewah itu rencananya akan dilengkapi dengan TV layar datar, studio rekaman pribadi, kamar mandi pribadi, dan jendela tanpa jeruji besi. Penjara itu pun dilengkapi dengan fasilitas panjat tebing. Para narapidana bisa mendesain dinding penjara tersebut dengan gambar-gambar yang disukai.
Tapi yang bisa tinggal di 'rumah' mewah ini tidak bisa sembarangan. Penjara istimewa itu baru bisa dinikmati khusus bagi para narapidana berkantung tebal. Seperti contoh  Koruptor BLBI Artalyta Suryani mendapat fasilitas mewah di dalam lapas Pondok bambu. kabarnya, kamar penjara Ayin yang dilengkapi fasilitas perawatan kecantikan itu seharga Rp 100 juta. Saat sidak yang dilakukan oleh Satuan Petugas (Satgas) Mafia Hukum, ruang tahananan yang dihuni Artalyta Suryani alias Ayin di Blok Anggrek Nomor 1 A. Fasillitas di kamar Ayin terlihat mewah. Terdapat berbagai furnitur yang seharusnya tidak ada di ruang tahanan, di lokasi, fasilitas di kamar Ayin, di antaranya springbed double bad, TV layar datar, AC portable, kloset kamar mandi pribadi, serta sebuah alat fitnes.
Sejumlah ruangan di dalam gedung perkantoran, yang berada di dalam kompleks rutan tersebut, seharusnya gedung untuk perkantoran petugas rutan, disulap menjadi ruang pribadi mewah yang dipakai beberapa narapidana semacam terpidana kasus suap Arthalyta Suryani dan terpidana seumur hidup kasus narkoba, Limarita. Banyak orang yang tadinya cuma dengar kabar ada fasilitas mewah diberikan kepada narapidana tertentu, tapi baru sekarang kita lihat sendiri. Ternyata jauh lebih luar biasa ruangan Limarita malah punya ruang karaoke khusus yang begitu mewah. Ruangan mewah milik Arthalyta berada di lantai tiga gedung dan mendapat giliran pertama yang mereka kunjungi. Di lembaga sel tahanan yang dihuni  Arthalyta tengah menjalani perawatan wajah dari seorang dokter spesialis dengan peralatan khusus di dalam ruangan itu.
Sementara itu, ruang Limarita berada di lantai dua. Dalam pengamatan Kompas, orang luar dipastikan tidak akan menyangka bahwa ruangan di gedung perkantoran tersebut ”dialihfungsikan” menjadi ruang tahanan mewah, yang fasilitasnya setara hotel bintang lima. Hal itu karena bangunannya sebetulnya berfungsi sebagai gedung perkantoran dan letaknya terpisah dari bangunan blok-blok sel yang ada di rutan tersebut. Fasilitas mewah yang ada di setiap ruangan keduanya adalah alat penyejuk ruangan, pesawat televisi layar datar merek terkenal, perlengkapan tata suara dan home theatre, lemari pendingin dan dispenser, serta telepon genggam merek Blackberry.
 1.2 Ruang khusus khusus nan mewah
Di ruang Limarita terdapat ruang khusus untuk karaoke. Dua ruangannya dilengkapi seperangkat furnitur mewah dari kulit dan tempat tidur. Di kamar Arthalyta terdapat beberapa macam permainan anak-anak dan tempat tidur bayi dan dewasa. Limarita mengakui semua fasilitas barang mewah yang ada di ruangannya dibelinya sendiri dan kemudian diserahkan sebagai milik Darma Wanita rutan tersebut. Semua orang mengaku terkejut dan terkesima seolah tak percaya ketika mengetahui bagaimana mewahnya “penjara” yang dihuni oleh Artalyta Suryani alias Ayin di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta. Kecaman pun rame-rame dilontarkan. Termasuk dari Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang melakukan sidak dan menemukan ruangan tersebut.
  
  
    

 
Semua respon itu seolah-olah mereka baru tahu bahwa ada kondisi seperti itu di “dunia kepenjaraan” Indonesia. Seolah-olah hanya Ayin, atau hanya di Rumah Tahanan Pondok Bambu itu saja yang demikian keadaannya: Seorang narapidana bisa menempati ruangan khusus nan mewah yang luas seorang diri, dilengkapi dengan sofa, penyejuk udara, lemari es, televisi LCD, ruang kantor dan rapat kerja, laptop, handphone, toilet pribadi,  dan seterusnya. Plus dapat bepergian keluar penjara  apabila diperlukan .
Padahal fenomena seperti ini sudah merupakan rahasia umum bahwa di manapun di penjara Indonesia narapidana tertentu yang punya banyak duit terutama para terpidana koruptor selalu mendapat fasilitas istimewa seperti yang dipunyai Ayin ini.
Bedanya adalah “penjara istimewa” tersebut diketahui ketika Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan sidak di sana dengan membawa sejumlah wartawan, sehingga bukti adanyanya penjaea mewah tersebut tak terelakkan. Diambil gambarnya dan langsung disebarkan ke seluruh penjuru Nusantara. Inilah untuk pertama kalinya gambar-gambar sebuah penjara mewah dapat dilihat langsung detailnya oleh publik. Entah apakah betul sebelumnya Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu betul-betul tidak menduga adanya perlakuan istimewa terhadap Ayin tersebut, ataukah sudah tahu sebelumnya, terus pura-pura sidak saja, atau gerakan ini hanya sebagai suatu usaha pencitraan? Untuk itu kita perlu memantau aksi mereka berikutnya.
Pasti Satgas ini sudah tahu bahwa penjara-penjara di Indonesia hampir selalu memberi fasilitas istimewa, seperti penjara mewah dan fasilitas istimewa kepada narapidana tertentu, asalkan mampu membayarnya. Pertanyaannya: Kalau sudah tahu begitu, kenapa begitu ditemukan penjara mewah Ayin, tidak dilanjutkan sidak segera secepat mungkin pada hari yang sama ke penjara-penjara lainnya. Agar segera bisa dipastikan ada-tidak ada lagi penjara-penjara mewah sejenisnya?
Tahun 2002 lalu pernah juga ada berita tentang penjara istimewa dan mewah Tommy Soeharto di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta. Ketika itu diberitakan bahwa di LP Cipinang Tommy menempati ruang istimewa bernomor 1 seorang diri dengan fasilitas tak beda jauh dengan Ayin sekarang; sofa, televisi 29”, penyejuk udara, kamar mandi dengan shower hot water, dapur pribadi, laptop, HP, dan seterusnya. Cuma bedanya waktu itu tak ada yang berani memindahkan Tommy ke sel penjara biasa berjejal bersama belasan tahanan lain dalam satu ruangan sel yang sempit. Seperti yang dialami Ayin sekarang. Berita tentang penjara istmewa Tommy itu pun dari waktu ke waktu berlalu, dilupkan orang, sampai dia dibebaskan.
Kalau saya lebih percaya bahwa kondisi “normal” ini hanya berlaku sementara saja. Semua akan kembali seperti semula: abnormal. Berbicara tentang kondisi penjara. Orang rame-rame menyatakan keprihatinan dan kecamannya kepada penjara istimewa yang super nyaman Ayin. Sementara narapidana lainnya, atau kondisi penjara yang normal adalah seperti “neraka,” rata-rata satu ruangan sel over penghuninya, sehingga tidur pun sulit, panas, sumpek, makan dan minum seadanya, toilet yang kotor dan bau, dan seterusnya. Orang pun berpendapat seharusnya Ayin juga diperlakukan dan merasakan hal yang sama dengan narapidana umumnya dalam kondisi “neraka” seperti itu. Jadi, tidak ada perbedaan perlakuan antara sesame narapidana.
Pertanyaannya adalah apakah kondisi penjara memang HARUS seperti itu? Harus seperti “neraka” yang menyiksa parapenghuninya? Bukankah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan hendak mengubah kondisi seperti itu, bahkan secara resmi mengubah sebutan “penjara” dengan “lembaga pemasyarakatan” agar para penghuninya bukan ditempatkan di sana sebagai wujud balas dendam atas kejahatan yang mereka lakukan, tetapi merupakan suatu upaya untuk membina mereka untuk sadar dan bisa menjadi lebih baik manusia yang lebih baik
Masyarakat menilai lapas menjadi tempat bermain penjaga dengan napi. Fenomena itu terus bermunculan seperti hubungan alias saling menguntungkan antara petugas lapas dan penghuni dalam penjara diduga sebagai pemicu munculnya kehidupan mewah di dalam rumah tahanan. Karena terpidana yang memiliki kantong tebal akan mendapat perlakuan khusus meskipun kasusnya besar. Hal ini berarti bahwa tidak peduli siapa dia yang pasti dapat member keuntungan bagi diri sendiri (semua dapat dilakukan asal ada uang).
           
1.3 Keadaan Penjara/ Lapas Yang Seharusnya
Tidak ada fasilitas yang istimewa di dalam lapas baik itu untuk didikan lapas maupun pegawai bahkan lebih memperketat keamanan dan barang barang milik napi. Setiap dua kali seminggu petugas diagendakan mengecek di setiap blok di rumah tahanan para napi. Hal ini untuk memastikan tidak ada fasilitas istimewa di rumah tahanan.
Di dalam Lembaga Pemasyarakatan tidak terlepas dari sebuah dinamika, yang bertujuan untuk lebih banyak memberikan bekal bagi Narapidana dalam menyongsong kehidupan setelah selesai menjalani masa hukuman (bebas). Pemasyarakatan dinyatakan sebagai suatu sistem pembinaan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai suatu pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan antara Warga Binaan Pemasyarakatan dengan masyarakat.
1.4 Solusi
Tidak ada fasilitas yang istimewa di dalam lapas baik itu untuk didikan lapas maupun pegawai bahkan lebih memperketat keamanan dan barang barang milik napi. Setiap dua kali seminggu petugas diagendakan mengecek di setiap blok di rumah tahanan para napi. Hal ini untuk memastikan tidak ada fasilitas istimewa dirumah tahanan, setiap napi atau tahanan yang bersalah akan mendapat sanksi penahanan di dalam kamar khusus.  Sanksi itu tidak hanya berlaku bagi penghuni Lapas saja, melainkan juga untuk petugas. Untuk itu ada beberapa cara untuk mengatasi agar narapidana tidak membawa fasilitas pribadi yang super mewah selain itu juga dengan adanya fasilitas yang disediakan oleh pihak lapas akan mencegah beberapa kemungkinan penyalahgunaan fasilitas pribadi.
Penjara yang mewah seharusnya adalah penjara yang layak huni dan tergolong mewah tidak menggunakan fasilitas pribadi narapidana karena hal ini akan menyebabkan penjara itu jadi tempat favorit (aman dan nyaman seperti rumah sendiri). Berdasarkan data yang dimiliki ICW, selama 2009 dari 378 terdakwa korupsi namun 224 terdakwa dibebaskan. Kalaupun dipenjara penjaranya enak seperti hotel bintang orang korupsi. Korupsi Rp 100 Miliar, dipenjara selama 5 tahun potong remisi tiap 17 Agustusan setahun sekali, 2-3 tahun sudah keluar lalu uang hasil korupsi tadi sudah bisa berbunga bunga bagai hati jatuh cinta, di penjara bisa hidup mewah. Rumah tahannan yang seharusnya adalah sebagai berikut.
  
Tempat tidur yang sempit hanya selebar sofa tempat duduk bukan terbuat dari springbed, gerak dikit bisa jatuh kebawah, TV Tabung ukuran kecil (14 ") tidak ada AC mungkin karena sudah dingin cuacanya, ruangan sempit dan terbatas
Fasilitas kebugaran hanya fasilitas olah rama bersama walau mewah namun dinikmati bersama dan tidak di ruangan sendiri Fasilitas kebugaran hanya fasilitas olah rama bersama walau mewah namun dinikmati bersama dan tidak di ruangan sendiri
Fasilitas kebugaran hanya fasilitas olah rama bersama walau mewah namun dinikmati bersama dan tidak di ruangan sendiri

Luar Negeri: Fasilitas kebugaran hanya fasilitas olah raga bersama walau mewah namun dinikmati bersama dan tidak di ruangan sendiri
Dengan adanya wartel untuk tahanan agar para napi tidak nekad menyimpan ponsel dalam rutan. Sebab menurut Kalapas, ponsel menjadi salah satu indikator pemicu terjadi gangguan keamanan.
a.       Pemerintah untuk segera membentuk badan baru yang khusus memantau keadaan sel tahanan dan mencegah terjadinya penyiksaan yang kerap terjadi di rumah tahanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar