O
L
E
H
Novita purnama
sari simarmata
409431025
Reg- A 2009
Jurusan Kimia
Fakultas
Matematika Dan Ilmu Pengetahuan Alam
Universitas
Negeri Medan
2011
KATA PENGANTAR
Pertama-tama
penulis panjatkan Puji syukur atas rahmat
Tuhan Yang Maha Esa , karena atas rahmat- Nya,sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah ini dengan baik dan selesai tepat waktu. Tidak lupa kami
ucapkan terima kasih kepada Drs. Sry wiratma selaku dosen pengampu Ilmu Social
Budaya Dasar yang membimbing penulis dalam pengerjaan tugas makalah ini. Penulis
juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman kami yang selalu setia
membantu dalam hal mengumpulkan data-data dalam pembuatan makalah ini.
Dalam makalah ini kami menjelaskan
tentang Surga Dalam Penjara. Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat
kesalahan yang belum kami ketahui. Maka dari itu kami mohon saran & kritik
dari teman-teman maupun dosen. Demi tercapainya makalah yang sempurna.
Medan, Desember 2011
Penulis
Penulis
BAB III
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Maling ayam
mendapat fasilitas seadanya, sedangkan mereka yang berduit mendapat fasilitas
khusus.Tidak tanggung-tanggung lagi,
fasiltas yang diberikan tidak kalah dengan fasilitas di kamar hotel dengan ac, tv plasma, dan
bathtub. Praktik korupsi di penjara berupa pemberian fasilitas khusus kepada
narapidana, penggunaan jasa keamanan oleh narapidana, banyaknya penyimpangan
dalam pemberian izin keluar dari lembaga pemasyarakatan, serta pungutan bagi
tamu atau pengunjung, dan adanya pemeran pengganti untuk menjalani hukuman di
penjara.
Temuan Satgas
Pemberantasan Mafia Hukum tentang fasilitas mewah bagi napi tertentu di
penjara, menyodorkan fakta bahwa penjara tak lepas dari praktik korupsi.
Ditemukan, fasilitas khusus bagi napi berduit. Pada saat sidak Satgas itu pekan
lau, terpidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alias Ayin,
sedang menjalani perawatan kecantikan. Di biliknya ditemukan kulkas,
televisi flat, meja kantor, spring bed, kursi tamu, serta AC. Sejumlah fasiltas
yang mirip ditemukan juga pada tahanan lainnya, Darmawati Dareho, Aling, dan
Ery. Bahkan di kamar Aling, tersedia ruangan khusus karaoke.
Disini
terlihat ketidakadilan bagi sesama narapidana karena satu ruangan yang besar
hanya diisi oleh satu orang dengan fasilitas seperti di hotel. Sedangkan
harusnya dalam satu ruangan penjara diisi dengan banyak orang. Fasilitas mewah
untuk narapidana tertentu memang lumrah di penjara. Kita tahu semua itu memang
ada. Jadi kecenderungannya sudah seperti bisnis: ada yang butuh, disambut
dengan ada yang menawarkan. Ada kebijakan untuk membedakan fasilitas bagi warga
binaan di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. Salah satu patokan untuk
membedakan adalah status sosial.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa sajakah isu-isu sosial yang ditimbulkan akibat ketidakadilan
perlakuan pada para narapidana?
2. Bagaiman solusi perlakuan bagi para
narapidana?
1.3 Tujuan
Penulisan
1. Mengetahui
akibat ketidakadilan perlakuan pada para narapidana
2. Memberikan
solusi persamaan perlakuan bagi para
narapidana
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
Pengertian dari penyimpangan sosial: Bentuk Perilaku yang
dilakukanv oleh seseorang yang tidak sesuai dengan norma dan nilai
sosial yang berlaku dalam masyarakat. Menurut Bruce J. Cohen, ukuran yang
menjadi dasar adanya penyimpangan bukan baik atau buruk, benar atau salah
menurut pengertian umum, melainkan berdasarkan ukuran norma dan nilai sosial
suatu masyarakat.
2.2 Bentuk-bentuk penyimpangan sosial
v Bentuk penyimpangan menurut
pelakunya:
1)
Penyimpangan
Individu: penyimpangan yang dilakukan oleh Individu yang berlawanan dengan
Norma. Penyimpangan ini biasanya dilakukan di lingkungan keluarga.
2)
Penyimpangan
kelompok: dilakukan oleh kelompok orang yang tunduk pada norma kelompoknya yang
bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. Contoh kelompok yang
melakukan penyimpangan adalah kelompok pengedar narkotika.
v Bentuk penyimpangan menurut
Sifatnya:
a. Penyimpangan bersifat positif:
Penyimpangan ini terarah pada nilai sosial yang berlaku dan dianggap ideal
dalam masyarakat dan mempunyai dampak yang bersifat positif. Cara yang
dilakukan seolah-olah menyimpang dari norma padahal tidak. Contohnya adalah: Bermunculan
Wanita karier yang sejalan dengan emansipasi wanita.
b. Penyimpangan bersifat negatif:
Penyimpangan ini berwujud dalam tindakan yang mengarah pada nilai-nolai sosial
yang dipandang rendah dan dianggap tercela dalam masayarakat. Contohnya:
pemerkosaan, pencurian, pembunuhan, perjudian dan pemakaian narkotika.
v Bentuk penyimpangan menurut Lemert
(1951).
1) Penyimpangan Primer: merupakan
penyimpangan sosial yang bersifat sementara dan biasanya tidak diulangi lagi.
Seseorang yang melakukan penyimpangan ini masih diterima di masyarakat. Contoh:
orang yang melanggar lalu lintas dengan tidak membawa SIM dan perbuatannya itu
tidak diulangi lagi.
2)
Penyimpangan
Sekunder:merupakan penyimpangan sosial yang nyata dan dilakukan secara
berulang-ulang bahkan menjadi kebiasaan dan menunjukkan ciri khas suatu
kelompok. Seseorang yang melakukan penyimpangan ini biasanya tidak akan
diterima lagi di masyarakat. Contoh: Pemabuk yang seringa mabuk-mabukan
dipasar, di diskotik dll.
2.3 Latar Belakang/sebab-sebab
terjadinya penyimpangan Sosial :
Proses sosialisasi yang tidak sempurna atau tidak berhasil
karena seseorang mengalami kesulitan dalam hal komunikasi ketika
bersosialisasi. Artinya individu tersebut tidak mampu mendalami norma- norma
masyarakat yang berlaku.
Penyimpangan juga dapat terjadi apabila seseorang sejak
masih kecil mengamati bahkan meniru perilaku menyimpang yang dilakukan oleh
orang-orang dewasa. Terbentuknya perilaku menyimpang juga merupakan hasil
sosialisasi nilai sub kebudayaan menyimpang yang di pengaruhi oleh beberapa
faktor seperti faktor ekonomi dan faktor agama. Contoh karena kekurangan biaya
seorang pelajar mencuri dan seseorang yang tidak memiliki dasar agama hidupnya
tanpa arah dan tujuan.
Pertentangan antar agen sosialisasi Pesan-pesan yang
disampaikan antara agen sosialisasi yang satu dengan agen sosialisasi yang lain
kadang bertentangan, misalnya : orang tua mengajarkan merokok itu tidak baik,
sementara iklan rokok begitu menarik, dan anak memiliki kelompok teman sebaya
yang pada umumnya merokok, sehingga jika ia mengikuti pesan orang tuanya ia
akan menyimpang dari norma kelompoknya, lama-lama anak tersebut akan menjadi
perokok Pertentangan antara norma
kelompok dengan norma masyarakat Kelompok masyarakat tertentu memiliki norma
yang bertentangan dengan norma masyarakat pada umumnya. Contoh : masyarakat
yang hidup di daerah kumuh sibuk dengan usahanya memenuhi kebutuhannya,
kebanyakan mereka menganggap pengucapan kata-kata kotor, membuang sampah
sembarangan, membunyikan radio dengan keras merupakan hal biasa. Namun hal
tersebut bagi masyarakat umum merupakan hal yang menyimpamg.
2.4 Faktor-faktor Penyebab
Penyimpangan Sosial
1.
Faktor
dari dalam adalah intelegensi atau tingkat kecerdasan, usia, jenis kelamin dan
kedudukan seseorang dalam keluarga. Misalnya: seseorang yang tidak normal dan
pertambahan usia
2.
Faktor
dari luar adalah
kehidupan rumah tangga atau keluarga, pendidikan di sekolah, pergaulan dan
media massa. Misalnya: seorang anak yang sering melihat orang tuanya bertengkar
dapat melarikan diri pada obat-obatan atau narkoba. Pergaulan individu yang
berhubungan teman-temannya, media massa, media cetak, media elektronik.
2.5 Jenis-jenis penyimpangan sosial terdiri dari 5
jenis:
·
Tawuran
atau perkelahian antar pelajar. Perkelahian termasuk jenis kenakalan remaja
akibat kompleksnya kehidupan kota yang disebabkan karena masalah sepele.
·
Penyalahgunaan
narotika,obat-obat terlarang dan minuman keras. Penyalahgunaan narkotika adalah
penggunaan narkotika tanpa izin dengan tujuan hanya untuk memperoleh
kenikmatan. Penyimpangan sosial yang timbul adalah pembunuhan, pemerkosaan
pencurian, perampokan. Hubungan seks diluar nikah, pelacuran dan HIV/AIDS
merupakan penyimpangan sosial karena menyimpang norma sosial maupun agama.
·
Tindak
kriminal adalah tindak kejahatan atau tindakan yang merugikan orang lain dan
melanggar norma hukum, norma sosial dan norma agama. Misalnya:
mencuri,menodong, menjambret membunuh,dll. Disebabkan karena masalah kesulitan
ekonomi. Dan merupakan profesi atau pekerjaanya karena sulit mencari pekerjaan
yang halal Penyimpangan seksual. Dianggap menyimpang karena melanggar norma-
norma yang berlaku.
2.6 Pencegahan penyimpangan sosial.
·
Antara
lain: Keluarga. Merupakan awal proses sosialisasi dan pembentukan kepribadian
seorang anak. Kepribadian seorang anak akan terbentuk dengan baik apabila ia
lahir dan tumbuh berkembang dalam lingkungan keluarga yang baik begitu
sebaliknya.
·
Lingkungan tempat tinggal dan teman
sepermain. Lingkungan tempat tinggal
juga dapat mempengaruhi kepribadian seseorang untuk melakukan penyimpangan
sosial. Seseorang yang tinggal dalam lingkungan tempat tinggal yang
baik,warganya taat dalm melakukan ibadah agama dan melakukan perbuatan2 yang
baik maka keadaan ini akan mempengaruhi kepribadian seseorang menjadi baik
sehingga terhindar dari penyimpangan sosial begitu sebaliknya.
·
Media
Massa baik cetak maupun elektronik merupakan suatu wadah sosialisasi yang dapat
mempengaruhi seseorang dalam kehidupan sehari-hari. Langkah pencegahan agar
tidak terpengaruh akibat media massa adalah apbila kamu ingin menonton acara di
televisi pilih acara yang bernilai positif dan menghindari tayangan yang dapat
membawa pengaruh tidak baik.
2.7 Teori mengenai penyimpangan sosial.
1)
Teori
Differential Association. Menurut pandangan teori ini, penyimpangan sosial
bersumber pada pergaulan yang berbeda yang terjadi melalui proses alih budaya.
2)
Teori
Labeling. Menurut teori ini seseorang menjadi menyimpang karena proses
Labeling, penberian julukan, cap, etiket dan merek yang diberikan masyarakat
secara menyimpang sehingga menyebabkan seseorang melakukan penyimpangan sosial.
3)
Teori
Merton. Teori penyimpangan ini bersumber dari struktur sosial. Menurut Merton
terjadinya perilaku menyimpang itu sebagai bentuk adabtasi terhadap situasi
tertentu.
4)
Teori
Fungsi Durkheim. Bahwa kesadaran moral semua anggota masyarakat tidak mungkin
terjadi karena setiap orang berbeda satu sama lainnya tergantung faktor
keturunan, lingkungan fisik dan lingkungan sosial. Menurut Durkheim kejahatan
itu perlu, agar moralitas dan hukum itu berkembang secara formal.
5)
Teori
konflik. Karl Mark, mengemukakan bahwa kejahatan erat terkait dengan
perkembangan kapitalisme. Menurtu teori ini apa yang merupakan perilaku menyimpang
hanya dalam pandangan kelas yang berkuasa untuk melindungi kepentingan mereka.
Dengan demikian, peradilan pidana pun lebih memihak pada kepentingan mereka.
Oleh sebab itu, orang yang dianggap melakukan kejahatan dan terkena hukuman
pidana umumnya berasal dari kalangan rakyat miskin.
BAB III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1.1
Fasilitas
Istimewa di Penjara
Banyak
sekali para petinggi negeri ini yang terlibat dengan kasus korupsi, korupsinya
tidak banyak, tapi “wah banyak sekali”. Saat kasus mereka terbongkar mereka bak
selebritis papan atas. Pada saat kasus mereka dilimpahkan mereka justru bangga
melambaikan tangan, betapa tidak karena pelaku korupsi adalah penghuni istimewa
di hotel prodeo yang disulap menjadi sebuah tempat yang mewah dan tak kalah
dengan fasilitas kamar hotel berbintang. Tinggal di penjara identik jauh dari
kemewahan dunia. Kini stigma itu akan bergeser, karena telah hadir sebuah Hotel
Prodeo mewah di dunia. Penjara mewah itu rencananya akan dilengkapi dengan TV
layar datar, studio rekaman pribadi, kamar
mandi pribadi, dan jendela tanpa jeruji besi. Penjara itu pun dilengkapi dengan
fasilitas panjat tebing. Para narapidana bisa mendesain dinding penjara
tersebut dengan gambar-gambar yang disukai.
Tapi
yang bisa tinggal di 'rumah' mewah ini tidak bisa sembarangan. Penjara istimewa
itu baru bisa dinikmati khusus bagi para narapidana berkantung tebal. Seperti
contoh Koruptor BLBI Artalyta Suryani
mendapat fasilitas mewah di dalam lapas Pondok bambu. kabarnya, kamar penjara
Ayin yang dilengkapi fasilitas perawatan kecantikan itu seharga Rp 100 juta. Saat
sidak yang dilakukan oleh Satuan Petugas (Satgas) Mafia Hukum, ruang tahananan
yang dihuni Artalyta Suryani alias Ayin di Blok Anggrek Nomor 1 A. Fasillitas
di kamar Ayin terlihat mewah. Terdapat berbagai furnitur yang seharusnya tidak
ada di ruang tahanan, di lokasi, fasilitas di kamar Ayin, di antaranya
springbed double bad, TV layar datar, AC portable, kloset kamar mandi pribadi,
serta sebuah alat fitnes.
Sejumlah
ruangan di dalam gedung perkantoran, yang berada di dalam kompleks rutan
tersebut, seharusnya gedung untuk perkantoran petugas rutan, disulap menjadi
ruang pribadi mewah yang dipakai beberapa narapidana semacam terpidana kasus
suap Arthalyta Suryani dan terpidana seumur hidup kasus narkoba, Limarita. Banyak
orang yang tadinya cuma dengar kabar ada fasilitas mewah diberikan kepada
narapidana tertentu, tapi baru sekarang kita lihat sendiri. Ternyata jauh lebih
luar biasa ruangan Limarita malah punya ruang karaoke khusus yang begitu mewah.
Ruangan mewah milik Arthalyta berada di lantai tiga gedung dan mendapat giliran
pertama yang mereka kunjungi. Di lembaga sel tahanan yang dihuni Arthalyta tengah menjalani perawatan wajah
dari seorang dokter spesialis dengan peralatan khusus di dalam ruangan itu.
Sementara itu,
ruang Limarita berada di lantai dua. Dalam pengamatan Kompas, orang luar
dipastikan tidak akan menyangka bahwa ruangan di gedung perkantoran tersebut
”dialihfungsikan” menjadi ruang tahanan mewah, yang fasilitasnya setara hotel
bintang lima. Hal itu karena bangunannya sebetulnya berfungsi sebagai gedung
perkantoran dan letaknya terpisah dari bangunan blok-blok sel yang ada di rutan
tersebut. Fasilitas mewah yang ada di setiap ruangan keduanya adalah alat
penyejuk ruangan, pesawat televisi layar datar merek terkenal, perlengkapan
tata suara dan home theatre, lemari pendingin dan dispenser, serta telepon
genggam merek Blackberry.
1.2 Ruang khusus khusus nan
mewah
Di ruang
Limarita terdapat ruang khusus untuk karaoke. Dua ruangannya dilengkapi seperangkat
furnitur mewah dari kulit dan tempat tidur. Di kamar Arthalyta terdapat
beberapa macam permainan anak-anak dan tempat tidur bayi dan dewasa. Limarita
mengakui semua fasilitas barang mewah yang ada di ruangannya dibelinya sendiri
dan kemudian diserahkan sebagai milik Darma Wanita rutan tersebut. Semua orang
mengaku terkejut dan terkesima seolah tak percaya ketika mengetahui bagaimana
mewahnya “penjara” yang dihuni oleh Artalyta Suryani alias Ayin di Rumah
Tahanan Pondok Bambu, Jakarta. Kecaman pun rame-rame dilontarkan. Termasuk dari
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang melakukan sidak dan menemukan ruangan
tersebut.
Semua respon itu seolah-olah mereka
baru tahu bahwa ada kondisi seperti itu di “dunia kepenjaraan” Indonesia.
Seolah-olah hanya Ayin, atau hanya di Rumah Tahanan Pondok Bambu itu saja yang
demikian keadaannya: Seorang narapidana bisa menempati ruangan khusus nan mewah
yang luas seorang diri, dilengkapi dengan sofa, penyejuk udara, lemari es,
televisi LCD, ruang kantor dan rapat kerja, laptop, handphone, toilet pribadi,
dan seterusnya. Plus dapat bepergian keluar penjara apabila
diperlukan .
Padahal fenomena seperti ini sudah
merupakan rahasia umum bahwa di manapun di penjara Indonesia narapidana
tertentu yang punya banyak duit terutama para terpidana koruptor selalu
mendapat fasilitas istimewa seperti yang dipunyai Ayin ini.
Bedanya adalah “penjara istimewa”
tersebut diketahui ketika Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan sidak di
sana dengan membawa sejumlah wartawan, sehingga bukti adanyanya penjaea mewah
tersebut tak terelakkan. Diambil gambarnya dan langsung disebarkan ke seluruh
penjuru Nusantara. Inilah untuk pertama kalinya gambar-gambar sebuah penjara
mewah dapat dilihat langsung detailnya oleh publik. Entah apakah betul
sebelumnya Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu betul-betul tidak menduga
adanya perlakuan istimewa terhadap Ayin tersebut, ataukah sudah tahu
sebelumnya, terus pura-pura sidak saja, atau gerakan ini hanya sebagai suatu
usaha pencitraan? Untuk itu kita perlu memantau aksi mereka berikutnya.
Pasti Satgas ini sudah tahu bahwa
penjara-penjara di Indonesia hampir selalu memberi fasilitas istimewa, seperti
penjara mewah dan fasilitas istimewa kepada narapidana tertentu, asalkan mampu
membayarnya. Pertanyaannya: Kalau sudah tahu begitu, kenapa begitu ditemukan
penjara mewah Ayin, tidak dilanjutkan sidak segera secepat mungkin pada hari
yang sama ke penjara-penjara lainnya. Agar segera bisa dipastikan ada-tidak ada
lagi penjara-penjara mewah sejenisnya?
Tahun 2002 lalu pernah juga ada
berita tentang penjara istimewa dan mewah Tommy Soeharto di Lembaga
Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta. Ketika itu diberitakan bahwa di LP Cipinang
Tommy menempati ruang istimewa bernomor 1 seorang diri dengan fasilitas tak
beda jauh dengan Ayin sekarang; sofa, televisi 29”, penyejuk udara, kamar mandi
dengan shower hot water, dapur pribadi, laptop, HP, dan seterusnya. Cuma
bedanya waktu itu tak ada yang berani memindahkan Tommy ke sel penjara biasa
berjejal bersama belasan tahanan lain dalam satu ruangan sel yang sempit.
Seperti yang dialami Ayin sekarang. Berita tentang penjara istmewa Tommy itu
pun dari waktu ke waktu berlalu, dilupkan orang, sampai dia dibebaskan.
Kalau saya lebih percaya bahwa
kondisi “normal” ini hanya berlaku sementara saja. Semua akan kembali seperti
semula: abnormal. Berbicara tentang kondisi penjara. Orang rame-rame menyatakan
keprihatinan dan kecamannya kepada penjara istimewa yang super nyaman Ayin.
Sementara narapidana lainnya, atau kondisi penjara yang normal adalah seperti
“neraka,” rata-rata satu ruangan sel over penghuninya, sehingga tidur pun
sulit, panas, sumpek, makan dan minum seadanya, toilet yang kotor dan bau, dan
seterusnya. Orang pun berpendapat seharusnya Ayin juga diperlakukan dan
merasakan hal yang sama dengan narapidana umumnya dalam kondisi “neraka”
seperti itu. Jadi, tidak ada perbedaan perlakuan antara sesame narapidana.
Pertanyaannya adalah apakah kondisi
penjara memang HARUS seperti itu? Harus seperti “neraka” yang menyiksa
parapenghuninya? Bukankah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Lembaga Pemasyarakatan hendak mengubah kondisi seperti itu, bahkan secara resmi
mengubah sebutan “penjara” dengan “lembaga pemasyarakatan” agar para
penghuninya bukan ditempatkan di sana sebagai wujud balas dendam atas kejahatan
yang mereka lakukan, tetapi merupakan suatu upaya untuk membina mereka untuk
sadar dan bisa menjadi lebih baik manusia yang lebih baik
Masyarakat menilai lapas menjadi
tempat bermain penjaga dengan napi. Fenomena itu terus bermunculan seperti
hubungan alias saling menguntungkan antara petugas lapas dan penghuni dalam
penjara diduga sebagai pemicu munculnya kehidupan mewah di dalam rumah tahanan.
Karena terpidana yang memiliki kantong tebal akan mendapat perlakuan khusus
meskipun kasusnya besar. Hal ini berarti bahwa tidak peduli siapa dia yang
pasti dapat member keuntungan bagi diri sendiri (semua dapat dilakukan asal ada
uang).
1.3 Keadaan Penjara/ Lapas Yang
Seharusnya
Tidak ada fasilitas yang istimewa di
dalam lapas baik itu untuk didikan lapas maupun pegawai bahkan lebih
memperketat keamanan dan barang barang milik napi. Setiap dua kali seminggu
petugas diagendakan mengecek di setiap blok di rumah tahanan para napi. Hal ini
untuk memastikan tidak ada fasilitas istimewa di rumah tahanan.
Di
dalam Lembaga Pemasyarakatan tidak terlepas dari sebuah dinamika, yang
bertujuan untuk lebih banyak memberikan bekal bagi Narapidana dalam menyongsong
kehidupan setelah selesai menjalani masa hukuman (bebas). Pemasyarakatan
dinyatakan sebagai suatu sistem pembinaan terhadap para pelanggar hukum dan
sebagai suatu pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai
reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan antara Warga Binaan
Pemasyarakatan dengan masyarakat.
1.4 Solusi
Tidak ada fasilitas yang istimewa di
dalam lapas baik itu untuk didikan lapas maupun pegawai bahkan lebih
memperketat keamanan dan barang barang milik napi. Setiap dua kali seminggu
petugas diagendakan mengecek di setiap blok di rumah tahanan para napi. Hal ini
untuk memastikan tidak ada fasilitas istimewa dirumah tahanan, setiap napi atau
tahanan yang bersalah akan mendapat sanksi penahanan di dalam kamar
khusus. Sanksi itu tidak hanya berlaku bagi penghuni Lapas saja, melainkan
juga untuk petugas. Untuk itu ada beberapa cara untuk mengatasi agar narapidana
tidak membawa fasilitas pribadi yang super mewah selain itu juga dengan adanya
fasilitas yang disediakan oleh pihak lapas akan mencegah beberapa kemungkinan
penyalahgunaan fasilitas pribadi.
Penjara yang mewah seharusnya adalah
penjara yang layak huni dan tergolong mewah tidak menggunakan fasilitas pribadi
narapidana karena hal ini akan menyebabkan penjara itu jadi tempat favorit
(aman dan nyaman seperti rumah sendiri). Berdasarkan data yang
dimiliki ICW, selama 2009 dari 378 terdakwa korupsi namun 224 terdakwa
dibebaskan. Kalaupun dipenjara penjaranya enak seperti hotel bintang orang
korupsi. Korupsi Rp 100 Miliar, dipenjara selama 5 tahun potong remisi tiap 17
Agustusan setahun sekali, 2-3 tahun sudah keluar lalu uang hasil korupsi tadi
sudah bisa berbunga bunga bagai hati jatuh cinta, di penjara bisa hidup mewah. Rumah tahannan yang seharusnya
adalah sebagai berikut.
Tempat
tidur yang sempit hanya selebar sofa tempat duduk bukan terbuat dari springbed,
gerak dikit bisa jatuh kebawah, TV Tabung ukuran kecil (14 ") tidak ada AC
mungkin karena sudah dingin cuacanya, ruangan sempit dan terbatas
Fasilitas kebugaran hanya fasilitas olah rama bersama walau
mewah namun dinikmati bersama dan tidak di ruangan sendiri
Luar
Negeri: Fasilitas kebugaran hanya fasilitas olah raga bersama walau mewah namun
dinikmati bersama dan tidak di ruangan sendiri
Dengan adanya wartel untuk tahanan
agar para napi tidak nekad menyimpan ponsel dalam rutan. Sebab menurut Kalapas,
ponsel menjadi salah satu indikator pemicu terjadi gangguan keamanan.
a. Pemerintah
untuk segera membentuk badan baru yang khusus memantau keadaan sel tahanan dan
mencegah terjadinya penyiksaan yang kerap terjadi di rumah tahanan